SIMBUR CAHAYA


Kitab Undang-2 (SIMBUR CAHAYA) yaitu aturan dalam Marga
Bahasa arab melayu ada sebanyak 12 Halaman


Terjemahan sesuai aslinya.
Sumber: Undang-Undang Simbur Cahaya yang tersimpan di Lamban Gedung Dalom Pekuwon Bumi Agung tulisan Arab Melayu dari Ratu Sinuhun Palembang yang berkuasa di Tahun 1639 – 1650, dan masing masing kerajaan ada sedikit perbedaan tergantung wilayah



___________________________________________________________________________


PEMBAHASAN 
UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA YANG DI KESULTANAN PALEMBANG

  
BAB I
Adat Bujang Gadis dan Kawin.

Pasal 1).
Pemberitahuan terlebih dahulu dilakukan oleh Si bujang sebelum pernikahan terjadi kepada ketua adat setempat atau kepada kepala dusun. Kewajiban sang bujang juga adalah membayar upah terlebih dahulu kepada ketua adat(pesirah)sebagai tanda rasa hormat kepada pihak gadis. Yaitu 3 ringgit.
Pasal 2).
Jika oranng hendk kawin mesti sanaknya dan sanak calon suaminya memberi tahu kepala dusun. dan laki-laki membayar 1 ringgit pada pesyirah atau kepala dusun dan di bagi bagaimana disebut di pasal satu.
Pasal 3).
Bagi laki-laki, kewajibannya memberi mahar kepada sang isteri saat pernikahan terjadi. Baik uang maupun emas, sebagaimana yang dimampukannya dan atas kesepakatan kedua mempelai. Calon isteri tidak diperkenankan juga meminta lebih. Apabila terjadi maka denda baginya.
Pasal  4).
Semua kebutuhan untuk acara pernikahan, yang menanggung adalah pihak laki-laki dari hasil laki-laki itu sendiri. Tanpa terkecuali.
Pasal  5).
Kewajiban yang musti dipenuhi lagi bagi laki-laki adalah memberikan pintaan kepada orang tua sigadis, memberikan upah, memberikan ganti dari kakak yang belum menikah sebagai rasa hormat dan maafnya mendahuluinya.
Pasal  6).
Apabila telah terjadi, bahwasannya sang gadis dan laki-laki melakukan hubungan sex diluar nikah, maka pihak laki-laki harus segera menikahi si gadis. Semua perkara serahkan pada ketua adat dengan memberikan bayar untuk penyelesaian perkara. Pelayan 6 ringgit,1 ringgit pada pesirah, 3 ringgit pada kepala dusun, 2 ringgit pada pembantunya.
Pasal  7).
Seperti yang dimaksud pasal 6, apabila tidak hamil dan laki-laki melarikannya maka, perkara lebih lanjut yaitu denda baginya dari pihak gadis dan ketua adat. Telah jelas dipasal 6.
Pasal  8).
Denda juga dikenakan pada laki-laki apabila gadis telah hamil dari akibat hubungan sex diluar nikahnya. 12 ringgit dendanya. Dan yang lainnya denda dijelaskan dipasal 6.
Pasal  9).
Telah jelas pada pasal 8.
Pasal  10).
Pengasingan bagi gadis yang hamil tanpa diketahui siapa yang menghamilinya. Gadis diasingkan ditempat pesirah. Jika diinginkan keluarganya kembali maka, keluarga membayar denda 12 ringgit pada pesirah.

BAB II
Aturan Marga.
Pasal 1).
Didalam satu marga ditetapkan stu pesyirah yang memerintah dalam segala hal marganya dan pesyirah itu yang memilih orang banyak yang memilihnya serta yang mengasih nama.
Pasal 2).
di bawah pesyirah ditetapkan satu pegawai. kedudukannya sebagai wakil karena dia yang memerintah marga ketika pesyirah sedanng pergi atau ada keperluan lainnya.
Pasal 3).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yang dikuasai hakim dan satu khatib yang menolong pekerjaan seorang penghulu.
Pasal 4).
Pesyirah tidak boleh mengangkat atau memberhentikan pegawai jika tidak tidak mendapatkan izin kuasanya di dalam batanghari.
Pasal 5).
jika seoranng pegawai akan diganti karena mati atau sebab lainnya, hendaklah orang banyak memberi yang patut jadi gantinya dan pesyirah membawa orang itu menghadap yang berkuasa dii dalam batanng hari supaya dianngkat.
Pasal 6).
Didalam dusun pesyirah hendak dibuat satu pasungan, maka jika ada oraang yang maling ataupun orang jahat yang akan dibawa kepada yang berkuasa dalam batang hari, boleh pesyirah suruh pasung akan tetapi tidak boleh lebih dari dua hari dua malam.
Pasal 7).
Ditiap-tiap dusun diatur marga dari 6 sampai 20 orang atas pertimbangan yang berkuasa.
Pasal 8).
Aturan antara julat tidak boleh dipakai lagi melainkan yang dipakai ialah ganti didusun pesyirah.
Pasal 9).
Jika ada antara lebih dari enam orang tidak boleh kemit marga dibawanya melainkan orang banyak bergilir antar.
Pasal 10).
Jika ada perahu mudik milih membawa cap macan hendak dikasih antaran sebagaimana layaknya.
Pasal 11).
Hendaknya pesyirah memperhatikan pemeliharraan jalan di dalam batasnya maka jalan besar bukannya 24 kaki, jalan simpangan bukannya 12 kaki. Dipinggir jalan hendak dibuat laren dalamnya satu hasta. Dan tiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan, dari papan dan kayu yang awet.
Pasali 12).
Didalam satu dusun marga yang berkuasa hendak dibuat rumah untuk tempat orang menginap.
Pasal 13).
Rumah, jalan, jembatan yang mengatur adalah seorang raja.
Pasal 14).
Siapa yang meniggalkan pekerjaan raja, maka kena denda 3 ringgit dan dia membayar upah pada orang yang menggantikan pekerjaannya.
Pasal 15).
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebutt disini yaitu pesyirah.
Pasal 16).
Tidak boleh pesyirah menerima orang asing di dalam marga akan berladang, mengajar ngaji,pandai mas atau besi, atau lain-lain.
Pasal  17).
Pesyirah diizinkan pakai cap. itulah tanda dia dia yang menjalankan kekuasaan raja didalam marga.
Pasal 18).
Tidak boleh seseorang dari satu marga pergi dilain marga jika tidak membawaa pas yaitu cap dari pesyirah.
Pasal 19).
Pesyirah bertanggung jawab atas perbuatan warga yang ia beri cap jalan, dan jika pesyirah merasa warga hendak berjalan dengan maksud yang tidak sempurna boleh pesyirah melarang serta tidak mengasih cap.
Pasal 20).
Jika pesyirah kirim surat kemenapun hendaknya ia memakai cap nya supaya jelas.
Pasal 21).
Seorang pesyirah hendaknya memakai kopiah dari emas dan payung merah pinggirnya kuning, dan istri pesyirah boleh pakai payung dan lainnya sebagaimana seorang pesyirah.
Pasal 22).
Jika pesyirah membawa pajak atau  melaksanakan pekerjaan seorang raja hendaknya para warga membberi arahan yang patut.
Pasal 23).
Dan pesyirah mengajak serta banyak orang untuk memasang perangkap macan, kuping dan buntutnya itu dikirim kepada raja dan raja bisa membayarnya 20 rupiah kertas.
Pasal 24).
Orang dusun yang kena penyakit akal atau gila hendaknya dijaga orang banyak supaya tidak mencelakai orang lain.
Pasal 25).
Tidak boleh seseoranng menyimpan senjata lepas(senapan) jika tidak dapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 26).
Dari batang kulutum, unglem, tidak orang menebangnya jika tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 27).
Kulit ngrawan tidak boleh diambil jika tidak dengan menebang batangnaya serta dibuat ramuan-ramuan.
Pasal 28).
Tidak boleh orang laki-laki pindah kelain marga atau kelain dusun jika tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 29).
Jika orang beristri dilain dusun atau marga hendaklah isrinya ikut ke marga dalam satu atau dusun suaminya.
Pasal 30).
Jika perempuan berlaki dilain dusun asing lantas lakinya mati, hendaklah perempuan itu tetap tinggal didusun suaminya yang sudah mati tersebut. tetap jika dia sudah menikah lagi maka dia ikut bersama suaminya yang  baru.




BAB III
Atura Dusun dan Berladang.
Pasal 1).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu pemimpin yang memerintah dusun.
Pasal 2).
Di dalam satu dusun pemimpin ditetapkan satu khatib yang di tetapkan oleh hakim.
Pasal 3).
Kepala dusun dan pegawainya hendak pakai kopiah penjalin.
Pasal 4).
Tidak boleh pemimpin mengangkat atau memberhentikan pegawai nya, tanpa ada sebab tertentu.
Pasal 5)
Di tiap-tiap dusun diatur kepala dusun dua sampai delapan orang atas keptutan pesyirah.
Pasal 6).
Dan jika ada orang asing sampai di dalam dusun tidak menunjukkan surat pas, hendaklah kepala dusun menangkapnya, dan menyerahkan kepada kepala desa.
Pasal 7).
Siap-siapa yang tidak turun waktu sampai gilirannya kepala dusun, putus kepala dusun namanya, kena denda satu ringgit serta kena bayar upah kepada orang yang menggantikannya.
Pasal 8).
Jika orang punya rumah dimasuki orang jahat atau pencuri masuk dusun tidak dengan pengetahua kepala dusun maka dihukuum dari satu sampai tiga bulan.
Pasal 9).
Jika orang dagang atau orang lain singgah di dusun atau ladang  dengan maksud akan bermalam hendaklah kepala dusun memeriksa surat pas nya.
Pasal 10).
Orang dusun tidak boleh berjualan atau membeli orang yang mmempunyai pekerjaan.
Pasal 11).
Segala mata pajak hendak berumah di dusun dan ttidak boleh lebih dari dua penunggu di dalam satu rumah.
Pasal 12).
Jika orang berladang, dan apabila ladangnya terbakar dan mengenai ladang orang lain, maka orang itu dikenakan denda.
Pasal 13).
Jika orang punya rumah terbakar karena kurang dijaga, tetapi tidak  ada di tempat yang punya rumah maka itu dinamakan kecelakaan.makka orang yang rumahnya terbakar mendapatkan denda 6 ringgit.
Pasal 14).
Jikka orang punya rumah didalam dusun terbakar sebab kurang penjagaan maka orang itu kena tepung dusyun: kerbau satu, beras 100 gantang, kelapa 100 biji, gula 1 guci, bekasam 1 guci.
Pasal 15).
Tiap-tiap tahun hendak prihatin membagi tanah  akan berladang kepada masyarakatnya dan hendaklah ia memeriksa, apakah masyarakat bisa menjaga ladang atau tidak.
Pasal 16).
Hendak pesyirah memperhatikan mejaga supaya jangan masyarakat memanen kapas sebelum masak.
Pasal 17).
Pesyirah hendak selalu berjaga supaya masyarakat tidak mengambil uang panjar pada orang dagang atas tanaman yang belum masak.
Pasal 18).
Orang yang berkebon kekuasaannya atas tanah di darat kebonnya batas satu bidang dari rumahnya itu.
Pasal 19).
Aturan tanah nurung tidak boleh di pakai lagi.
Pasal 20).
Jika orang membakar ladang lantas orang lain punya tanaman seperti duren,  maka orang itu dikenakan denda dari 6 ringgit dan dikenakan ganti rugi tanaman yang terbakar tersebut.
Pasal 21).
Dan jika orang memakai ladang dekat orang punya kebon serta bekasnya sudah terbuat dari keputusan orang yang punya kebon maka kebon itu hangus juga tidak ada yangg diganti oleh orang yang memaki ladang tersebut.
Pasall 22).
Kerbau pada malam hari harus dikandang dan dilepaskan pada siang hari tetapi orang yang punya kerbau menanggung segala hal jika ada orang punya kebon sawah atau ladang dirusak oleh kerbaunya.
Pasal 23).
Jika ada kerbau mati ditubruk orang atau sebab yang lainnya, dan mati maka orang yang menumburnya dikenakan denda 4 sampai 8 ringgit.
Pasal 24).
Yang  boleh dikatakan kotak sawah atau ladang, jika digunjang lantas panjang kotak tiga depa tidak bergerak atau mati.
Pasal 25).
Jika orang banyak yang membuka sawah maka roboh sawah yang kurang tegak.
Pasal 26).
Kerbau yang lepas dan yang merusak ladang dapat ditangkap dan yang punya kerbau harus menebus kerbaunya 2 ringgit.
Pasal 27).
Jika orang lepaskan kerbau di dalam hutan sampai tidak dicirikan, hingga kerbau itu menjadi jalang.
Pasal 28).
Jika orang hendak sedekahkerbau atau kambing yang jadi niat hendak dipotong di dusun tidak boleh di potong di ladang.
Pasal 29).
Jika orang menjual ladang atau sawah hendak melapor kepada kepala dusun.
Pasal 30).
Jika orang menjual kebon tidak dengan perjanjian tidak boleh ditebus.
Pasal 31).
Jika orang akan berladang di marga asing, hendaklah minta izin kepada pesyirah dan dia membayar sewa tanah pada orang yang punya sawah.
Pasal 32).
Jika orang yang menumpang berladang atau berkebon di tanah dusun lain hendak balik ke dusunnya, semua tanaman kembali keorang yan mempunyai tanah.
Pasal 33).
Jika orang numpang bertemu gading atau cula yang sudahh mati melainkan dibagii tiga.
Pasal 34).
Jika orang dusun bertemu kayyu didalam batas dusun bole ditebas karena itu masih milik dusun tersebut.
Pasal 35).
Tidak boleh orang nuboki sungai jika tiada keterangan dari kepala dusun.
Pasal 36).
Siapa-siapa yang berjudi atau sabung tidak dengan izin yang berkuasa, mmaka mendapatkan hukuman yang dijatuhi oleh raja.
Pasal 37).
Trimuan habis musimnya hendak dibuang oleh orang dusun.
Pasal 38).
Yang dikatakan sialang kayu : tendiket, benaket, lagen(hanau). Yang lain seperti kayu labu tidak boleh disebut sialang meski kayu itu sudah berbuah.


BAB IV
Aturan Kaum
Pasal 1).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yangberkuasa atas hakim.
Pasal 2).
Di dalam dusun ppesyirah ditetapkan satu atau dua khatib dan dibantu oleh seorang penghulu.
Pasal3).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu atau dua khatib yang tidak dibawah kuasa hakim.
Pasal 4).
Pesyirah hendak pilih siapa yang patut menjadi kaum di dalam marganya dan disahkan oleh paduka pangeran penghulu nata agama di palembang.
Pasal 5).
Modin muazin dan marbot tidak boleh dipakai di uluan.
Pasal 6).
Hendak penghulu serta khatib-khatib menolong pekerjaan pesyirah, mereka hendaknya memellihara buku jiwa di dalam suatu dusun dan menulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.
Pasal 7).
Hendaknya pesyirah mencari orang yang tau surat menyurat yang akan jadi kaum nya.
Pasal 8).
Kaum-kaum tidak boleh menikahkan orang jika tidak mendapat izin dari kepala dusun.
Pasal 9).
Setiap tahhun hendak para khatib kasih salinana buku orang yang kawin atau yang mati.
Pasal 10).
Dari hari dua puluh satu sampai hari tiga puluh bulan puasa boleh kaum minta fitrah.
Pasal 11).
Jika orang membayar zakat maka setiap orang dipungut 10 gantang di dalam 100 gantang padi.
Pasal 12).
Kaum-kaum hendak memelihara masjid dan tempat-tempat keramat.
Pasal 13).
Orang yang kawin hendak membayar batu kawin sekurannaya ½ rupiah kepada orang yang menikahinya.
Pasal 14).
Orang yang hendak mandi dan mensolatkan orang yang mati tidak boleh meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 15).
Hendak kaum mengajar anak-anak di dalam dusun mengaji  tidak dengan meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 16).
Pesyirah dengan penghulu hendak menyantuni anak yatim piatu ataupun memeliharanya sampai anak itu berumur 14 tahun.
Pasal 17).
Jikalau pennghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di palembang hendak pesyirah mengasih seperempat dua orang mata pajak.
Pasal 18).
Penghulu dan khatib lepas dari aturan pajak dan dari segala pekerjaan marga.
Pasal 19).
Dari fitrah dan zakat di dalam marga hendak penghulu menngumpulkannya dan dibagikan.

BAB V
Aturan Pajak

Pasal 1).
Pada tiap tahun akan diatur hasil di dalam satu marga bakal pulang kepada raja.
Pasal 2).
Pada setiap tahun di dalam bulan november dan desember hendak kepala devisie periksa jiwa di dalam satu dusun dan marga serta membuat bukunya.
Pasal 3).
Bujang gadis dan janda dilepaskan dari aturan pajak dan tidak boleh dimintai untuk membayar.
Pasal 4).
Pesyirah serta anaknya yang paling tua, pegawai marga, kepala dusun, penghulu serta khatib-khatib yanng ada surat cap lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 5).
Sewaktu kepala devisie periksa jiwa di dalam dusun boleh orang suami istri dan duda mengadu jika ia hendak lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 6).
Kepala devisie waktu periksa jiwa hendaklah membuat satu surat dari segala orang yang kena penyakit atau yang patut lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 7).
Pajak dari segala suami istri dan duda di dalam suatu marga dikumpulkan di dalam satu surat, dan surat itu piagam namanya.
Pasal 8).
Jika orang baik suami istri baik duda yang masuk masuk aturan pajak mati sesudah diatur piagam dan pajaknnya belum terbayar, maka barang tinggalannya menanggung orang tersebut.
Pasal 9).
Pesyirah hendak memungut pajak pada orang banyak dua kalli di dalam satu tahun.
Pasal 10).
Sesudah kepala dusun mengumpulkan uang pajak hendak diserahkan kepada oran yang berkuasa.
Pasal 11).
Tidak boleh pasyirah menyimpan uang pajak melainkan sesudah terkumpul itu uang di antar dimana tempat kas.
Pasal 12).
Pasyirah yang menghilangkan atau memakai uang pajak kena hukuman dari raja.
Pasal 13).
Waktu pasyirah mengumpulkan uang pajak maka hendaklah pegawai ikut menjaga uang itu.
Pasal 14).
Jika ada orang yang tidak mampu membayar pajak, hendak menghadap kepada pasyirah .
Pasal 15).
Persen pajak yaitu 5 rupiah di dalam 100 pulang pada pasyirah persen itu dibagi lima.
Pasal 16).
Hendaklah kepala devisie membuat setiap tahun satu buku jiwa, satu buku aturan piagam di dalam satu marga dan satu buku aturan pajak di dalam suatu dusun.

BAB VI
Adat Perhukuman

Pasal 1).
Jika orang akan melakukan utang piutang atau penggadaian pasyirah boleh meminta tanda serah yaitu berupa uang.
Pasal 2).
Dari segala perkara yang salah pada aturan raja atau pada adat seperti perkara mencuri, berkelahi, tidak boleh pasyirah mengambil tanda serah.
Pasal 3).
Dari segala utang piutang di bawah 5 rupiah tidak mengambil tanda serah.
Pasal 4).
Jika orang utang piutang membayar tanda serah tidak boleh lagi pasyirah mengambil walasyan ketika utang terbayar.
Pasal 5).
Tanda serah dibagi tiga, dua bagian pulang pada pasyirah dan satu lagi pada pegawai-pegawai.
Pasal 6).
Segala perkara yang menjadi salah satu pada aturan raja atau pada adat hendak pasyirah periksa dan hukum bagaimana tersebut dalam undang-undang ini.
Pasal 7).
Jika kepala dusun putuskan perkara maka masyarakat tidak suka maka ia punya perhukuman boleh ia mengadu pada pasyirahnnya.
Pasal 8).
Jika di dusun ada orang yang melanggar adat yang patut di denda lebih dari 6 ringgit maka harus di bawa kepada pasyirah supaya dia yang memutuskan.
Pasal 9).
Dari segala perkara yang pasyirah perhatikan bahwa dihadapan kepala divisie atau dihadapan siapa yang berkuasa disuatu daerah.
Pasal 10).
Dari perkara bunuhan, melanggar lawan dengan senjata pada yang berkuasa di dalam negri tidak boleh pasyirah memutuskan karena hukuman raja.
Pasal 11).
Jika seseorang bersumpah didalam sebuah perkara atau menjadi seorang saksi, akan tetapi ternyata dia itu hanya saksi palsu maka ia dikenakan hukuman raja.
Pasal 12).
Jika seseorang berkelahi ataupun merusak tanaman orang atau merusak rumah orang, maka ia harus membayar kepada orang yang jadi korban yaitu: beras satu gantang, kelapa sebiji, bekasam 1 gucicdan sirih kapur. Dan jika ditimbang yaitu sebesar 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 13).
Jika orang bergoco atau menggunakan kayu di dalam rumah di halaman rumah sampai terjadi keributan maka dikenakan denda dari 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 14).
Jika orang berkalahi  di depan rumah orang dan orang yang punya rumah mengadu maka yang memulai perkalahian itu dikanakan denda 2 ringgit diserahkan kepada orang yang punya rumah.
Pasal 15).
Jika seseorang berkelahi membawa besi atau memakai senjata, ia dikenakan denda dari 6 sampai 12 ringgit


Komentar

UMPU KUNING PAKSI BUAY BELUNGUH