SIMBUR CAHAYA
Kitab Undang-2 (SIMBUR CAHAYA) yaitu aturan dalam Marga
Bahasa arab melayu ada sebanyak 12 Halaman
Terjemahan sesuai aslinya.
Sumber: Undang-Undang Simbur Cahaya yang tersimpan di Lamban Gedung Dalom Pekuwon Bumi Agung tulisan Arab Melayu dari Ratu Sinuhun Palembang yang berkuasa di Tahun 1639 – 1650, dan masing masing kerajaan ada sedikit perbedaaan tergantung wilayah
Sumber: Undang-Undang Simbur Cahaya yang tersimpan di Lamban Gedung Dalom Pekuwon Bumi Agung tulisan Arab Melayu dari Ratu Sinuhun Palembang yang berkuasa di Tahun 1639 – 1650, dan masing masing kerajaan ada sedikit perbedaaan tergantung wilayah
UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA
BAB I
ADAT BUJANG GADIS DAN KAWIN
ADAT BUJANG GADIS DAN KAWIN
Pasal l
Jika bujang gadis hendak kawin, mesti orang tua bujang dan orang tua gadismemberi tahu kepada pasirah atau kepala dusun itulah terang namanya. Danbujang bayar adat terang yaitu upah tua atau upah batin 3 ringgit dan setengah ringgit pulang pada pasirah amit menutup surat dan satu ringgit setengah pulang kepada kepala dusun dan satu ringgit juruh namanya pada punggawa-punggawa dan jika bujang dan gadis lain-lain marga atau dusun, upah tua itu dibahagi dua, sebahagi pada pasirah perwatin. Dan punggawa marga atau dusun bujang dan sebahagi pada pasirah perwatin dan punggawa marga atau dusun gadis.
Pasal 2
Jika rangda hendak kawin mesti sanaknya dan sanak yang bakal lakinya memberitahu pada kepala dusun dan laki-laki memberi pesaitan satu ringgit pada pasirah atau kepala dusun dan dibahagi bagaimana tersebut di pasal 1.
Pasal 3
Dan laki-laki yang kawin bayar pada isterinya dua ringgit satu suku emas, tiada boleh lebih dan tiada boleh sekali-sekali orang tua atau ahli gadis atau rangda minta uang jujur atau lain-lain pemberian. Pada laki-laki yang kawin dan jika ada orang yang melanggar aturan ini atau minta jujur, mesti pasirah perwatin serahkan pada kepala divisi, kena hukuman raja dan orang itu ditarik denda 12 ringgit dan 12 ringgit itu pulang pada siapa yang bawa perkara itu pada kepala divisi.
Pasal 4
Dan dari belanja dapur yaitu belanja kawin, bujang yang bayar, jika bujang yang kawin suka, boleh ia kerja besar dan jika bujang yang miskin mesti kerja kecil dan dari belanja dapur tiada boleh menjadi bujang berutang pada mertuanya atau ahli isterinya.
Pasal 5
Dan bujang yang kawin, jika suka boleh bayar adat lama bagaimana tersebut di bawah ini:
Upah beranak 4 ringgit emas, bunga kuku 1 ringgit atau cincin emas harganya 1 ringgit, pengamitan waktu gadis turun dari rumah 1 ringgit. Tiga pasal ini bujang bayar pada gadis punya orang tua perempuan, maka orang tua membalas dengan 3 bantal dan selimut perujutan waktu bujang hendak bawa isterinya ia ujud pada mertuanya satu wangkat yaitu setengah ringgit pada bapaknya dan setengah ringgit pada umak isterinya, tameng buka lawang satu ringgit bujang bayar pada umak gadis, pelangkahan dua ringgit jika gadis yang kawin ada kakaknya yang belum berlaki, hendak bujang membayar padanya adat pelangkahan dua ringgit dan jika rangda kawin tiada pakai pembayaran yang tersebut diatas ini, melainkan boleh bayar adat pengamitan satu ringgit.
Pasal 6
Jika bujang gadis bergubalan, tiada bunting atau bujang bambang gadis, bujang itu kena pelayan 6 ringgit dan bujang gadis itu hendak dikawinkan bagaimana adat terang, tiada membayar lagi upah batin. Dari pelayan 6 ringgit, 1 ringgit pulang pada pasirah (amit menutup surat namanya), 3 ringgit pulang pada kepala dusun dan 2 ringgit pada punggawa-punggawanya. Dan jika bujang gadis lain-lain marga atau dusun itu, denda dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa marga atau dusun bujang dan sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa marga atau dusun gadis.
Pasal 7
Jika rangda bergubalan tiada bunting atau dibambang laki-laki, hendak laki-laki itu membayar denda 3 ringgit dan kawin bagaimana adat terang, tetapi tiada membayar lagi pesaitan. Dari denda 3 ringgit, 1/2 ringgit pulang pada pasirah (amit menutup surat), dan 1,5 ringgit pulang pada kepala dusun dan 1 ringgit pada punggawa punggawanya dan jika itu laki-laki dan rangda lain-lain marga atau dusun, denda dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa lakilaki dan sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa rangda.
Pasal 8
Jika bujang gadis bergubalan, lantas bunting, maka bujang kena denda 12 ringgit dan bujang gadis itu hendaklah masa itu juga dikawinkan. bagaimana adat terang, akan tetapi tiada membayar lagi upah batin. Dari denda 12 ringgit, jika didusun pasirah pulang pada pasirah 10 ringgit dan 2 ringgit pada punggawapunggawanya, dan jika di dusun pengandang 6 ringgit pulang pada pasirah, 4 ringgit pada kepala dusun dan 2 ringgit pada punggawa-punggawanya. Dan jika bujang gadis lain -lain marga atau dusun, itu denda dibagi dua bagaimana tersebut di pasal 6.
Pasal 9
Jika rangda bergubalan lantas bunting, yang laki perbuatan kena denda 12 ringgit, bagaimana juga gadis bergubalan dan orang dua itu. Hendaklah masa itu juga dikawinkan dan denda dibagi sebagaimana tersebut di pasal 8 juga. Pihak yang mungkir, tidak suka dikawinkan misti membayar penyingsingan. 8 ringgit.
Pasal 10
Jika gadis atau rangda bunting, tiada nyata siapa yang punya perbuatan, perempuan itu dipanjingkan pada pasirahnya tiada boleh lebih dari 3 tahun lamanya, sesudah itu maka perempuan itu pulang kepada orang tuanya atau sanaknya serta dengan anaknya dan jika sanak perempuan bunting gelap itu suka bayar 12 ringgit pada pasirahnya, perempuan itu boleh pulang pada sanaknya, tiada boleh pasirah tahan.
Pasal 11
Jika perempuan yang bunting gelap tiada nyata siapa punya perbuatan, lantas pergi menumpang di rumah orang akan beranak, maka orang yang punya rumahm itu kena tengang satu kambing.
Pasal 12
Jika bujang gadis akan ditunangkan, hendak bapak bujang hantar juadah pada kepala dusun dan punggawanya, sesudah itu maka terang namanya
Pasal 13
Jika bujang gadis bertunang dengan terang, maka gadis itu dibambang bujang yang lain atau ahli gadis mungkir, tiada suka lagi pada bujang yang bertunang tiada dengan sebabnya yang patut, bapa gadis itu kena 8 ringgit penyingsingan namanya pada bujang, lagi kerugiannya ditimbang atas kepatutan pasirah proatin, jika bujang gadis bertunang, maka bujang menyimpang segala pertanda dan kerugiannya hilang tidak dapat didakwanya kepada gadis atau sanaknya, jika bujang gadis bertunang, maka bujang itu kerap gawi dengan gadis lain sampai kawin dengan perempuan itu, maka bujang itu tiada dapat kawin dengan tunangannya jika ahli warisnya tidak suka akan bujang itu.
Pasal 14
Jika bujang tolak tunangannya tiada dengan sebabnya, melainkan kerugian. bujang tiada boleh didakwa.
Pasal 15
Jika bujang gadis bertunang, maka rasa bujang terlambat dikawinkan lantas nangkap batin, hendaklah bujang itu dikawinkan dengan. Tunangannya serta ia kena pelayanan 6 ringgit.
Pasal 16
Jika bujang menangkap batin, artinya ia menyerahkan kerisnya pada proatin, mintak kawin dengan satu gadis, maka bujang itu ada gade dari gadis itu, hendaklah bujang dan gadis itu dikawinkan dan bujang bayar pelayan 6 ringgit.
Pasal 17
Jika bujang nangkap batin dan tiada ada gade dari gadis atau gadis tiada mengaku gadenya, serta bujang tiada ada saksinya, melainkan bujang itu tiada boleh dikawinkan. dan ia kena denda 6 ringgit lagi bayar pada itu gadis 4 ringgit. Dari denda 6 ringgit dibagi bagaimana pelayan juga.
Pasal 18
Jika laki-laki senggol tangan gadis atau rangda naro gawe namanya, ia kena denda 2 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 1 ringgit pulang pada perempuan itu dan 1 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal 19
Jika laki-laki pegang lengan gadis atau rangda meranting gawe namanya, ia kena denda 4 ringgit, jika perempuan itu. mengadu dan 2 ringgit pulang pada perempuan itu dan 2 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal 20
Jika laki-laki pegang di atas siku gadis atau rangda meragang gawe namanya, ia kena denda 6 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 3 ringgit pulang pada perempuan itu dan 3 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal 21
Jika laki-laki pegang gadis atau rangda lantas peluk badannya meragang gawe namanya, ia kena denda 12 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 6 ringgit pulang pada perempuan itu dan 6 ringgit pulang pada pasirah, jika di dusun pengandang 3 ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal 22
Jika bujang nangkap gadis atau rebqt keinnya atau kembangnya tidak dengan suka gadis atau ahlinya gadis nangkap rimau namanya, maka itu bujang kena denda 12 ringgit, lagi bayar pada gadis 8 ringgit, denda dibagi kepada pasirah proatin serta punggawa bagaimana denda bergubalan. Dan jika gadis suka kawin dengan bujang itu, boleh dikawinkan, maka bujang itu tiada membayar lagi 8 ringgit pada gadis, tetapi denda 12 ringgit hendak juga dibayar.
Pasal 23
Jika orang punya bini membuat gawe dan lakinya mengadu, perempuan kena hukuman raja dan kehendaknya dihukum satu kerbau pada lakinya dan kena 12 ringgit denda pada pasirah proatin.
Pasal 24
Jika laki-laki pegang orang punya bini ia kena denda 12 ringgit jika perempuan itu atau lakinya mengadu dan 6 ringgit pulang pada perempuan dan 6 ringgit dibahagi bagaimana tersebut di pasal 21.
Pasal 25
Jika laki-laki bergubalan atau larikan atau kerap gawe dengan orang punya bini, ia kena setengah bangun yaitu 20 ringgit kepada lakinya perempuan itu dan lagi ia kena denda 12 ringgit pada pasirah proatin dan punggawa. Jika laki-laki bambang perempuan bercerai, belum habis dia punya idahnya tiga bulan delapan belas hari, jika cerai mati ampat bulan sepuluh hari lamanya, kena 6 ringgit, 3 ringgit pulang pada ia dan 3 ringgit pulang pada pasirah proatin dan punggawanya.
Pasal 26
Rangda boleh dianggau oleh saudara atau sanak lakinya yang telah mati, jika rangda suka, akan tetapi jika rangda tiada suka sekali-sekali tiada boleh dipaksa.
Pasal 27
Jika sumbang di dalam dusun, tiada boleh itu perkara diputuskan oleh pasiran, melainkan perkara itu hendaklah ia bawak kepada rapat besar kena hukuman raja. Sumbang besar musti dihukum lagi buat pembasuh dusun seekor kerbau, dan Sumbang kecil seekor kambing, yaitu dengan beras, kelapa dan lain-lain keperluan sedekah yang cukup.
Pasal 28
Dari perkara bicara bujang gadis, tiada boleh pasirah proatin ambil tanda serah.
Pasal 29
Siapa yang melikus orang perempuan mandi serta lanang bersimbun bengkarang jepak jangal namanya, kena 4 ringgit.
Pasal 30
Jika orang yang punya anak gadis berasan dengan bujang dua atau tiga akan jadi menantunya ayam satu bertembung dua namanya, kena harga kerbau atau kena denda 6 ringgit yaitu 3 ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pulang pada orang yang urung jadi mantunya (tekap malu).
Pasal 31
Jika ada bujang nabuh suling keliling rumah yang ditungguh gadis, maka tua rumah tiada suka kumbang melilit gedung namanya, bujang kena kerbau 4 ringgit.
Pasal 32
Jika bujang gadis berjalan, maka bujang rebut kembang dari kepala gadis lang menarap buih namanya, bujang itu kena denda 2 ringgit.
BAB II
ATURAN MARGA
Pasal 1
Di dalam satu-satu marga ditetapkan satu pasirah yang memerintah atas segala hal marganya dan pasirah itu orang banyak yang memilih dan Raja yang angkat serta kasih nama.
Pasal 2
Di bawah pasirah ditetapkan satu punggawa marga, pembarap namanya,kedudukannya di atas segala pengandang, karena dia yang memerintah marga waktu pasirah berjalan atau lain-lain halnya.
Pasal 3
Di dalam Dusun pasirah tetapkan satu Lebai Penghulu yang kuasa hakim serta satu Khatib yang tolong atas pekerjaan Lebai Penghulu.
Pasal 4
Tiada boleh pasirah angkat atau berhentikan proatin, punggawa dan kaum, jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.
Pasal 5
Jika proatin, punggawa atau kaum akan berganti, sebab mati atau lain-lain hal, hendaklah orang banyak unjuk yang patut jadi gantinya dan pasirah membawa orang itu menghadap yang kuasa di dalam batanghari supaya diangkat.
Pasal 6
Di dalam dusun pasirah hendak buat satu pasungan, maka orang yang maling berkeliling/ataq lain-lain orang jahat yang akan dibawa pada yang kuasa di dalam batanghari, boleh pasirah suruh pasung, akan tetapi tiada boleh lebih dari dua hari dua malam, lantas hendaklah dibawanya di dalam pasungan menghadap yang kuasa, jika ada orang punya perkara lantas mengadu kepada pasirah, maka sebelum diputuskan perkaranya oleh pasirah orang yang mengadu putuskan perkaranya sendiri, kena 12 ringgit kelangkang kelingking anak macan uru kenuling namanya.
Pasal 7
Di tiap-tiap dusun pasirah diatur kemit marga dari 6 sampai 20 orang atas timbangan yang kuasa, kerjanya kemit marga tunggu gardu dan antar pos mudikmilir menjadi opas diperahu gubernement dan menjadi suruhan pasirah panggil proatin atau peranakan lagi dia orang yang memelihara balal pangkalan paseban dan gardu dan kemit marga itu 5 hari bergilir.
Pasal 8
Aturan hantar julat tiada boleh dipakai lagi, melainkan yang dipakai hantar marga ialah berganti di dusun pasirah.
Pasal 9
Jika ada hantaran lebihdari 6 orang, tiada boleh kemit marga dibawanya, melainkan orang banyak bergilir hantar, Jika ada perahu gubernemen mudik atau milir membawa kuli darl Palembang, hendak satu kemit marga menjadi opas dan jika ada kuli yang sakit atau lari hendak digantinya dengan kemit marga atau hantaran dan jika opas atau manclor perahu minta tambah hantaran lain dari bakal gantinya kuli yang sakit atau lari tiada boleh pasirah atau proatin memberi danika kuli perahu ada perbuatannya kurang patut hendak pasirah mengadu pada yang kuasa.
Pasal 10
Jika ada perahu mudik milir membawa cap macan hendak dikasih hantaran bagaimana patut.
Pasal 11
Hendak pasirah dan proatin pelihara jalan-jalan di dalam watasnya, maka jalan besar bukanya ampat depa yaitu 24 kaki, jalan simpangan bukanya 2 depa yaitu 12 kaki di pinggir jalan hendak dibuat laren dalamnya satu hasta dan bukanya satu hasta juga dan ditiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan galarnya papan dan belandarnya kayu yang awet.
Pasal 12
Di dalam satu marga atas timbangan yang punya kuasa hendak dibuatkan satu rumah dan tangsi atau grogol tempat orang gubernemen tumpang bermalam.
Pasal 13
Rumah, tangsi, jalan, jembatan, kernit marga hantaran arahan itulah gawe raja namanya. Hendaklah segala mata pajak angkut-kannya tiada boleh sekali-sekali dilepaskan, jika tiada dengan izin yang kuasa.
Pasal 14
Siapa yang tinggalkan gawe raja, putus gawi namanya, kena denda 3 ringgit lagi ia mernbayar upah pada orang yang mengganti kerjanya bagaimana kepatutan di dalarn marga.
Pasal 15
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebut di bawah ini yaitu pasirah, punggawa Marga, proatin, punggawa dusun, lebai penghulu, khatib, orang tua atau sakit, yang lepas dari aturan pajak anak pasirah yang tua dan kedua anak proatin yang tua, anak lebai penghulu yang tua.
Pasal 16
Tiada boleh pasirah menerima orang asing di dalarn marga akan berladang, ajar mengaji, berpandai ernas atau beri tukang kayu atau lain-lain orang yang akan berhenti lebih dari satu bulan di dalarn marga, jika tiada dengan surat izin dari yang kuasa di dalam batanghari.
Pasal 17
Pasirah diizinkan pakai cap itulah tanda dia orang yang jalankan kuasa raja di dalam marga dan tiada boleh orang lain pakai cap, melainkan pasirah dan jika pasirah berganti, capnya hendak diserahkan pada gantinya.
Pasal 18
Tiada boleh peranakan dari suatu marga pergi di marga lain, jika tiada membawa pas yaitu cap dari pasirahnya dan cap itu boleh dipakai satu kali jalan dan mana kala pulang ke marganya surat itu hendak dipulangkan kepada pasirah atau kepala dusun dan yang hilangkan surat pas atau tiada pulangkan surat itu di dalam sehari semalam, kena denda satu rupiah dan jika peranakan keluar dari marga tiada dengan surat cap dari pasirah, hendaklah orang marga lain tangkap dan serahkan pada pasirahnya dan orang yang tertangkap kena denda satu sampai dua ringgit dan uang itu pulang kepada yang menangkap.
Pasal 19
Pasirah tanggung atas perbuatan peranakannya yang ia memberi padanya cap berjalan dan jika pasirah rasa peranakannya hendak berjalan dengan maksud yang tiada sernpurna boleh pasirah larang serta jangan dikasih cap, akan tetapi jika orang itu hendak mengadu kepada yang kuasa tiada boleh pasirah larang melainkan pasirah suruh punggawa hantar orang itu pada yang kuasa.
Pasal 20
Jika pasirah kirim surat dimana-mana yang patut, boleh pakai cap supaya terang.
Pasal 21
Dari pasirah-pasirah hendak pakai kupiah air emas dan payung merah pinggirnya kuning dua dim lebarnya dan ebek perahu serta pengayuh merah pinggir kuning dan isteri pasirah boleh pakai payung dan lain-lain bagairnana pasirah juga.
Pasal 22
Jika pasirah membawa pajak atau berjalan di dalam kerja raja, hendaklah orang marga kasih perepat arahan narnanya bagaimana patut.
Pasal 23
Dan pasirah hendak ajak proatin serta orang banyak pasang perangkap macan, maka jika beroleh macan kuping dan buntut macan itu dikirim pada yang kuasa dapat pernberian sepuluh rupiah ke atas.
Pasal 24
Tiada boleh orang simpan senjata lepas senapang pernuras atau lilla, jika tiada dengan surat izin dari yang kuasa orang, pedusunan yang kena sakit akal dan sakit gila hendak orang banyak peliharanya supaya jangan jadi celaka atas orang banyak.
Pasal 25
Dari batang kelutum unglen kulim dan tembesu, tiada boleh orang menebang jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.
Pasal 26
Kulit ngarawan tiada boleh orang ambil, jika tiada dengan menebang batangnya serta dijadikan ramuan rumah.
Pasal 27
Tiada boleh orang laki-laki pindah ke marga lain atau ke dusun lain, jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.
Pasal 28
Jika orang beristeri di dusun lain atau di marga lain, hendaklah isterinya turut di dusun lakinya dan tiada boleh sekali-sekali ambil anak artinya laki-laki turut di dusun mertuanya.
Pasal 29
Jika perernpuan berlaki di dusun asing, lantas lakinya mati, hendak jugaperernpuan itu tinggal di dusun lakinya yang mati, tetapi jika ia suka berlakidimana-mana tiada boleh orang tegah, melainkan ia turut di dusun dan marga lakiyang baharu, tetapi jika ada pada permpuan itu anak, maka anak itu tinggal pada ahli waris lakinya yang mati, tiada boleh ia bawa dan jika anaknya lagi kecil belum patut dilepaskan dari umaknya, boleh ia pelihara dahulu, maka sarnpai umurnya anak itu pulang di dusun bapaknya lantas ahlinya hendak bayar pada umak dan bapak kualon 8 ringgit pengen dongan namanya.
BAB IV
ATURAN KAUM DI DALAM DUSUN BELUNGUH
ATURAN KAUM DI DALAM DUSUN BELUNGUH
Pasal 1
Di dalam dusun pasirah ditetapkan satu Batin Penghulu yang kuasa hukum, maka Itu Batin Penghulu itu jadi kepala segala kaum di dalam marganya dan kaum-kaum hendaklah turut perintah Batin Penghulu.
Pasal 2
Di dalam dusun pasirah ditetapkan satu atau dua Khatib akan tulung atas pekerjaan Batin Penghulu.
Pasal 3
Di dalam satu-satu dusun pengandang ditetapkan satu atau dua Khatib yang tiada boleh kuasa hukum.
Pasal 4
Pasirah hendak pilih siapa yang petut jadi kaum di dalam marganya dan bawa pada yang kuasa di dalam batanghari supaya dikirim menghadap seri paduka tuan besar di Palembang serta minta surat cap dari pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama di Palembang.
Pasal 5
Mu’azin, bilal dan marbot tiada boleh dipakai di huluan.
Pasal 6
Hendak BatinPenghulu serta Khatib-khatib tulung atas pekerjaan pasirah proatin, maka dia orang hendak pelihara buku jiwa di dalam satu-satu dusun dan tulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.
Pasal 7
Seboleh-seboleh hendak pasirah cahari orang yang tahu menyurat bakal jadi kaum.
Pasal 8
Kaum-kaum tiada boleh nikahkan orang, jika tiada dengan izin kepala dusun.
Pasal 9
Tiap-tiap tahun hendak Khatib-khatib kasih salinan buku orang kawin atau mati pada Batin Penghulunya, maka Batin Penghulu hendak tiap-tiap tahun kasih salinan buku orang kawin dan mati di dalam marganya pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama di Palembang.
Pasal 10
Dari hari selikur sampai hari-hari tigapuluh bulan puasa, boleh kaum-kaum minta fitrah, jika orang suka kasih satu gantang fitrah satu jiwa, di dalam itu Lebai Penghulu hantar satu gantang di dalam satu rumah pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama, yang lain jadi pemakan kaum-kaum di dalam marga.
Pasal 11
Jika orang suka kasih zakat, boleh kaum-kaum pungut sepuluh gantang di dalam seratus gantang padi, maka dibahagi bagaimana tersebut di bawah ini: - 10 gantang di dalam 100 dihantar di Palembang pada paduk Pangeran Penghulu menjadi pemakan orang miskin. - 30 gantang di dalam 100 pulang pada Lebai Penghulu - 30 gantang di dalam 100 pulang pada khatib-khatib di dusun Pengandang - 30 gantang di dalarn 100 menjadi pemakan orang yang pelihara masjid dan langgar.
Pasal 12
Kaum-kaum hendak pelihara masjid, langgar, padasan dan keramat-keramat.
Pasal 13
Orang yang kawin hendak bayar batu kawin satu orangnya setengah rupiah kepada kaum yang nikahkannya.
Pasal 14
Kaum-kaum hendak mandi dan sembahyangkan orang mati, tiada boleh minta pernbayaran melainkan sesuka orang kasih.
Pasal 15
Hendak kaum-kaum mengajar anak-anak di dalam dusun mengaji dan menyurat, tiada dengan pembayaran, melainkan sesuka orang kasih.
Pasal 16
Pasirah dengan Batin Penghulu hendak pelihara anak yatim piatu di dalam marganya serta pegang terikatnya sampai anak itu umur 14 tahun.
Pasal 17
Jika Batin Penghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di Palembang, hendak pasirah kasih perpat dua orang mata pajak.
Pasal 18
Batin Penghulu dan Khatib lepas dari aturan pajak dan bebeban dan dari segala pekerjaan marga dan dusun ialah kemit hantar dan berkuli.
Pasal 19
Dari fitrah dan zakat di dalam marga hendak Lebai Penghulu kumpulkan di dalam tangannya dan tentukan gilir dari kaum yang, hantar fitrah atau zakat ke Palembang, tiada boleh kaum dari dusun pengandang milir membawa bahagian dusun melainkan pungutan di dalam marga dihantar oleh suruhan Batin Penghulu. \
ATURAN DUSUN DAN BERLADANG
Pasal 1
Didalam tiap tiap dusun di tempatkan satu porwatin yang memrintah dusun di bawah perwatin tepatkan penggawa sembari cukup
Pasal 2
tiada boleh perwatin angkat atau berhentikan penggawa melaikan dengan izin pasirah
pasal 3
jika orang bertandang sampai didusun atau talang hendaklah terang pada perwatin siapa menumpangkan orang bertandang tanggung hal ihwal
pasal 4
jika orang pedusunan hendaklah berumah di dusun
pasal 5
tiap tiap tahun hendaklah perwatin jika siapa orang banyak berladang dan bersawah meriksa supaya dapat padi sembari cukup makan dan jual
pasal 6
jika orang berladang numpang tiada suka pertahankan tiada pertahankan pada orang yang punya ladang laju membakar ladang maka api menggarap sampai orang lain punya ladang yang pangkal apai kena pandak sekawitingkah watas bahu
pasal 7
jika orang membakar ladang maka orang lain punya tanduran kena seperti durian kelapa serumpun jambu dan laiin lain rusak kena denda 6 riyal terus menganti tanaman rusak di ganti
pasal 8
hendaklah pasirah perwatin pelihara jalan besar di dalam watas tanah buka 12 kaki pinggir di buat bandar dalam dalam buka satu hista
pasal 9
sungai yang besar dan yang dalam hendaklah di buatkan jambatan galar kayu yang banyak
pasal 10
membuat dan pelihara jalan besar jambatan dan antar barang itu lah gawi raja tapi orang pedusunan yang kerjakan
pasal 11
yang lepas dari gawi raja pasirah dan anak pasirah perwatin dan anak perwatin yang tua orang yang tida gawi itulah putusan gawi kena denda dari satu samapai tiga ringgit
pasal 12
kaum yang pelihara masjid kantor
pasal 13
kerja dan pelihara jalan besar di bagi bagi tiap tiap dusun pelihara jalan dalam watasannya
pasal 15
jika orang bergoco di hadapan orang punya rumah lantas yang punya rumah mengadu yang memulai bergoco kena denda 12 rinngit
pasal 16
jika orang timpuk tangan orang……………………..
pasal 17
jika orang berkelahi sampai cacat hilang mata atau kuping atau tangan atau keluar darah dari sikut kena denda kena denda 12 ringgit setengah dan bayar 20 ringgit pada orang yang cacat atau yang luka itu
pasal 18
……………………………………………………………………………………………………………..
Pasal 19
……………………………………………………………………………………………………………..
pasal 20
jika orang mencuri siang hari di dalam rumah atau di dusun atau di ladang maka barang yang hilanh itu hendaklah di ganti harga yang patut dan denda di bagi 2 bagian sebagian pulang pada orang yang kehilangan sebagian pada pasirah perwatin
pasal 21
jika orang mencuri padai sedang terjemur atau kelapa orang yang mencuri kena denda 4 rinngkit dan barang yang di ambil hendaklah di pulangkan atau di ganti harga yang patutn kena denda denda di bagi dua bagian sebagian pulang pada yang kehilangan sebagian pulang pada pasirah dan perwatin
pasal 22
jika orang mencuri di dusun atau di kandang seperti kerbau atau kambing kena denda dari 6 samapi 12 ringgit dan barang yang di ambil dan rusak hendaklah di pulangkan atau di ganti harga yang patut denda di bagi 2 bagian sebagian pulang pada yang kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin
pasal 23
jika orang mencuri malam hari maksud dengan jahat atau buka lawang masuk dalam rumah kena denda 12 rinngit denda barang yang hilang hendakpula di ganti danrumah yang rusak hendak pula di bayar juga dengan harga yang patut itu rumah ats timbang pasirah perwatin dan denda di bagi 2 bagian sebagian pulang pada yang kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin
pasal 24
jika mencuri siang hari atau malam hari di dalam rumah……………………………………
pasal 25
jika orang mencuri padi didalam balai kena denda 12 ringgit dan padi itu hendakpula di pulangkan atau di ganti Harga yang patut dari denda di bagi 2 bagian sebagian pulang padayang kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin
pasal 26
Jika orang maling lain lain orang punya barang…………………
Pasal 27
Jika orang membuka rumah hendak mencuri lanntas menikam orang di dalam rumah itu kena hukukam raja
Pasal 28`
jika orang simbin atau simpan atau membeli barang dari hasil mencuri di hukum bagaimana orang mencuri juga
Pasal 29
Jika orang bertemu jalan di tengah jalan besar atau di panggalan dusun atu di jalan besar batang hari hendak pula itu barang di terangkan pada perwatin maka barang itu di simpan oleh perwatin 7 hari 7 malam lalu pukul canang kasih tau orang banyak dan jika yang punya barang timbul hendak pula di pulangkan barang itu dan jika sudah 7 hari tiada timbul yang punya barang itu maka itu brang kasihkan pada yang mendapat dan jika timbul yang punya barang kemudian hari boleh itu tebus barang dengan harga yang patut
Pasal 30
Jika orang bertemu barang tiada di terangkan pada perwatin maka maling juga dapat di hukum seperti mencuri juga didenda dari 3 sampai 6 ringgit dan barang itu pulang pada yang punya kepala dusun yangpunya
Pasal 31
Jika perahu kayu siapa bertemu hendak pula di terangkan pada perwatin maka perahu kayu itu di tambangkan di pangkalan dusun 7 hari 7 malam
Pasal 32
Jika bertemu sampan dan di buang dari rumah di hukum sebagaimana mencuri juga dan denda dari 3 sampai 6 ringgit dan sampan itu di pulangkan pada yang punya dan kepala dusun yang punya
Pasal 33
Jika orang berjalan numpang bermalan orang punya rumah di dusun atau di ladang maka itu,
Kitab ini masih tersimpan di Bumi Agung Buay Belunguh, sedang kebuayan lain juga ada
___________________________________________________________________________
PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA YANG DI KESULTANAN PALEMBANG
BAB I
Adat Bujang Gadis dan Kawin.
Pasal 1).
Pemberitahuan terlebih dahulu dilakukan oleh Si bujang sebelum pernikahan terjadi kepada ketua adat setempat atau kepada kepala dusun. Kewajiban sang bujang juga adalah membayar upah terlebih dahulu kepada ketua adat(pesirah)sebagai tanda rasa hormat kepada pihak gadis. Yaitu 3 ringgit.
Pasal 2).
Jika oranng hendk kawin mesti sanaknya dan sanak calon suaminya memberi tahu kepala dusun. dan laki-laki membayar 1 ringgit pada pesyirah atau kepala dusun dan di bagi bagaimana disebut di pasal satu.
Pasal 3).
Bagi laki-laki, kewajibannya memberi mahar kepada sang isteri saat pernikahan terjadi. Baik uang maupun emas, sebagaimana yang dimampukannya dan atas kesepakatan kedua mempelai. Calon isteri tidak diperkenankan juga meminta lebih. Apabila terjadi maka denda baginya.
Pasal 4).
Semua kebutuhan untuk acara pernikahan, yang menanggung adalah pihak laki-laki dari hasil laki-laki itu sendiri. Tanpa terkecuali.
Pasal 5).
Kewajiban yang musti dipenuhi lagi bagi laki-laki adalah memberikan pintaan kepada orang tua sigadis, memberikan upah, memberikan ganti dari kakak yang belum menikah sebagai rasa hormat dan maafnya mendahuluinya.
Pasal 6).
Apabila telah terjadi, bahwasannya sang gadis dan laki-laki melakukan hubungan sex diluar nikah, maka pihak laki-laki harus segera menikahi si gadis. Semua perkara serahkan pada ketua adat dengan memberikan bayar untuk penyelesaian perkara. Pelayan 6 ringgit,1 ringgit pada pesirah, 3 ringgit pada kepala dusun, 2 ringgit pada pembantunya.
Pasal 7).
Seperti yang dimaksud pasal 6, apabila tidak hamil dan laki-laki melarikannya maka, perkara lebih lanjut yaitu denda baginya dari pihak gadis dan ketua adat. Telah jelas dipasal 6.
Pasal 8).
Denda juga dikenakan pada laki-laki apabila gadis telah hamil dari akibat hubungan sex diluar nikahnya. 12 ringgit dendanya. Dan yang lainnya denda dijelaskan dipasal 6.
Pasal 9).
Telah jelas pada pasal 8.
Pasal 10).
Pengasingan bagi gadis yang hamil tanpa diketahui siapa yang menghamilinya. Gadis diasingkan ditempat pesirah. Jika diinginkan keluarganya kembali maka, keluarga membayar denda 12 ringgit pada pesirah.
BAB II
Aturan Marga.
Pasal 1).
Didalam satu marga ditetapkan stu pesyirah yang memerintah dalam segala hal marganya dan pesyirah itu yang memilih orang banyak yang memilihnya serta yang mengasih nama.
Pasal 2).
di bawah pesyirah ditetapkan satu pegawai. kedudukannya sebagai wakil karena dia yang memerintah marga ketika pesyirah sedanng pergi atau ada keperluan lainnya.
Pasal 3).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yang dikuasai hakim dan satu khatib yang menolong pekerjaan seorang penghulu.
Pasal 4).
Pesyirah tidak boleh mengangkat atau memberhentikan pegawai jika tidak tidak mendapatkan izin kuasanya di dalam batanghari.
Pasal 5).
jika seoranng pegawai akan diganti karena mati atau sebab lainnya, hendaklah orang banyak memberi yang patut jadi gantinya dan pesyirah membawa orang itu menghadap yang berkuasa dii dalam batanng hari supaya dianngkat.
Pasal 6).
Didalam dusun pesyirah hendak dibuat satu pasungan, maka jika ada oraang yang maling ataupun orang jahat yang akan dibawa kepada yang berkuasa dalam batang hari, boleh pesyirah suruh pasung akan tetapi tidak boleh lebih dari dua hari dua malam.
Pasal 7).
Ditiap-tiap dusun diatur marga dari 6 sampai 20 orang atas pertimbangan yang berkuasa.
Pasal 8).
Aturan antara julat tidak boleh dipakai lagi melainkan yang dipakai ialah ganti didusun pesyirah.
Pasal 9).
Jika ada antara lebih dari enam orang tidak boleh kemit marga dibawanya melainkan orang banyak bergilir antar.
Pasal 10).
Jika ada perahu mudik milih membawa cap macan hendak dikasih antaran sebagaimana layaknya.
Pasal 11).
Hendaknya pesyirah memperhatikan pemeliharraan jalan di dalam batasnya maka jalan besar bukannya 24 kaki, jalan simpangan bukannya 12 kaki. Dipinggir jalan hendak dibuat laren dalamnya satu hasta. Dan tiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan, dari papan dan kayu yang awet.
Pasali 12).
Didalam satu dusun marga yang berkuasa hendak dibuat rumah untuk tempat orang menginap.
Pasal 13).
Rumah, jalan, jembatan yang mengatur adalah seorang raja.
Pasal 14).
Siapa yang meniggalkan pekerjaan raja, maka kena denda 3 ringgit dan dia membayar upah pada orang yang menggantikan pekerjaannya.
Pasal 15).
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebutt disini yaitu pesyirah.
Pasal 16).
Tidak boleh pesyirah menerima orang asing di dalam marga akan berladang, mengajar ngaji,pandai mas atau besi, atau lain-lain.
Pasal 17).
Pesyirah diizinkan pakai cap. itulah tanda dia dia yang menjalankan kekuasaan raja didalam marga.
Pasal 18).
Tidak boleh seseorang dari satu marga pergi dilain marga jika tidak membawaa pas yaitu cap dari pesyirah.
Pasal 19).
Pesyirah bertanggung jawab atas perbuatan warga yang ia beri cap jalan, dan jika pesyirah merasa warga hendak berjalan dengan maksud yang tidak sempurna boleh pesyirah melarang serta tidak mengasih cap.
Pasal 20).
Jika pesyirah kirim surat kemenapun hendaknya ia memakai cap nya supaya jelas.
Pasal 21).
Seorang pesyirah hendaknya memakai kopiah dari emas dan payung merah pinggirnya kuning, dan istri pesyirah boleh pakai payung dan lainnya sebagaimana seorang pesyirah.
Pasal 22).
Jika pesyirah membawa pajak atau melaksanakan pekerjaan seorang raja hendaknya para warga membberi arahan yang patut.
Pasal 23).
Dan pesyirah mengajak serta banyak orang untuk memasang perangkap macan, kuping dan buntutnya itu dikirim kepada raja dan raja bisa membayarnya 20 rupiah kertas.
Pasal 24).
Orang dusun yang kena penyakit akal atau gila hendaknya dijaga orang banyak supaya tidak mencelakai orang lain.
Pasal 25).
Tidak boleh seseoranng menyimpan senjata lepas(senapan) jika tidak dapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 26).
Dari batang kulutum, unglem, tidak orang menebangnya jika tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 27).
Kulit ngrawan tidak boleh diambil jika tidak dengan menebang batangnaya serta dibuat ramuan-ramuan.
Pasal 28).
Tidak boleh orang laki-laki pindah kelain marga atau kelain dusun jika tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 29).
Jika orang beristri dilain dusun atau marga hendaklah isrinya ikut ke marga dalam satu atau dusun suaminya.
Pasal 30).
Jika perempuan berlaki dilain dusun asing lantas lakinya mati, hendaklah perempuan itu tetap tinggal didusun suaminya yang sudah mati tersebut. tetap jika dia sudah menikah lagi maka dia ikut bersama suaminya yang baru.
BAB III
Atura Dusun dan Berladang.
Pasal 1).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu pemimpin yang memerintah dusun.
Pasal 2).
Di dalam satu dusun pemimpin ditetapkan satu khatib yang di tetapkan oleh hakim.
Pasal 3).
Kepala dusun dan pegawainya hendak pakai kopiah penjalin.
Pasal 4).
Tidak boleh pemimpin mengangkat atau memberhentikan pegawai nya, tanpa ada sebab tertentu.
Pasal 5)
Di tiap-tiap dusun diatur kepala dusun dua sampai delapan orang atas keptutan pesyirah.
Pasal 6).
Dan jika ada orang asing sampai di dalam dusun tidak menunjukkan surat pas, hendaklah kepala dusun menangkapnya, dan menyerahkan kepada kepala desa.
Pasal 7).
Siap-siapa yang tidak turun waktu sampai gilirannya kepala dusun, putus kepala dusun namanya, kena denda satu ringgit serta kena bayar upah kepada orang yang menggantikannya.
Pasal 8).
Jika orang punya rumah dimasuki orang jahat atau pencuri masuk dusun tidak dengan pengetahua kepala dusun maka dihukuum dari satu sampai tiga bulan.
Pasal 9).
Jika orang dagang atau orang lain singgah di dusun atau ladang dengan maksud akan bermalam hendaklah kepala dusun memeriksa surat pas nya.
Pasal 10).
Orang dusun tidak boleh berjualan atau membeli orang yang mmempunyai pekerjaan.
Pasal 11).
Segala mata pajak hendak berumah di dusun dan ttidak boleh lebih dari dua penunggu di dalam satu rumah.
Pasal 12).
Jika orang berladang, dan apabila ladangnya terbakar dan mengenai ladang orang lain, maka orang itu dikenakan denda.
Pasal 13).
Jika orang punya rumah terbakar karena kurang dijaga, tetapi tidak ada di tempat yang punya rumah maka itu dinamakan kecelakaan.makka orang yang rumahnya terbakar mendapatkan denda 6 ringgit.
Pasal 14).
Jikka orang punya rumah didalam dusun terbakar sebab kurang penjagaan maka orang itu kena tepung dusyun: kerbau satu, beras 100 gantang, kelapa 100 biji, gula 1 guci, bekasam 1 guci.
Pasal 15).
Tiap-tiap tahun hendak prihatin membagi tanah akan berladang kepada masyarakatnya dan hendaklah ia memeriksa, apakah masyarakat bisa menjaga ladang atau tidak.
Pasal 16).
Hendak pesyirah memperhatikan mejaga supaya jangan masyarakat memanen kapas sebelum masak.
Pasal 17).
Pesyirah hendak selalu berjaga supaya masyarakat tidak mengambil uang panjar pada orang dagang atas tanaman yang belum masak.
Pasal 18).
Orang yang berkebon kekuasaannya atas tanah di darat kebonnya batas satu bidang dari rumahnya itu.
Pasal 19).
Aturan tanah nurung tidak boleh di pakai lagi.
Pasal 20).
Jika orang membakar ladang lantas orang lain punya tanaman seperti duren, maka orang itu dikenakan denda dari 6 ringgit dan dikenakan ganti rugi tanaman yang terbakar tersebut.
Pasal 21).
Dan jika orang memakai ladang dekat orang punya kebon serta bekasnya sudah terbuat dari keputusan orang yang punya kebon maka kebon itu hangus juga tidak ada yangg diganti oleh orang yang memaki ladang tersebut.
Pasall 22).
Kerbau pada malam hari harus dikandang dan dilepaskan pada siang hari tetapi orang yang punya kerbau menanggung segala hal jika ada orang punya kebon sawah atau ladang dirusak oleh kerbaunya.
Pasal 23).
Jika ada kerbau mati ditubruk orang atau sebab yang lainnya, dan mati maka orang yang menumburnya dikenakan denda 4 sampai 8 ringgit.
Pasal 24).
Yang boleh dikatakan kotak sawah atau ladang, jika digunjang lantas panjang kotak tiga depa tidak bergerak atau mati.
Pasal 25).
Jika orang banyak yang membuka sawah maka roboh sawah yang kurang tegak.
Pasal 26).
Kerbau yang lepas dan yang merusak ladang dapat ditangkap dan yang punya kerbau harus menebus kerbaunya 2 ringgit.
Pasal 27).
Jika orang lepaskan kerbau di dalam hutan sampai tidak dicirikan, hingga kerbau itu menjadi jalang.
Pasal 28).
Jika orang hendak sedekahkerbau atau kambing yang jadi niat hendak dipotong di dusun tidak boleh di potong di ladang.
Pasal 29).
Jika orang menjual ladang atau sawah hendak melapor kepada kepala dusun.
Pasal 30).
Jika orang menjual kebon tidak dengan perjanjian tidak boleh ditebus.
Pasal 31).
Jika orang akan berladang di marga asing, hendaklah minta izin kepada pesyirah dan dia membayar sewa tanah pada orang yang punya sawah.
Pasal 32).
Jika orang yang menumpang berladang atau berkebon di tanah dusun lain hendak balik ke dusunnya, semua tanaman kembali keorang yan mempunyai tanah.
Pasal 33).
Jika orang numpang bertemu gading atau cula yang sudahh mati melainkan dibagii tiga.
Pasal 34).
Jika orang dusun bertemu kayyu didalam batas dusun bole ditebas karena itu masih milik dusun tersebut.
Pasal 35).
Tidak boleh orang nuboki sungai jika tiada keterangan dari kepala dusun.
Pasal 36).
Siapa-siapa yang berjudi atau sabung tidak dengan izin yang berkuasa, mmaka mendapatkan hukuman yang dijatuhi oleh raja.
Pasal 37).
Trimuan habis musimnya hendak dibuang oleh orang dusun.
Pasal 38).
Yang dikatakan sialang kayu : tendiket, benaket, lagen(hanau). Yang lain seperti kayu labu tidak boleh disebut sialang meski kayu itu sudah berbuah.
BAB IV
Aturan Kaum
Pasal 1).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yangberkuasa atas hakim.
Pasal 2).
Di dalam dusun ppesyirah ditetapkan satu atau dua khatib dan dibantu oleh seorang penghulu.
Pasal3).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu atau dua khatib yang tidak dibawah kuasa hakim.
Pasal 4).
Pesyirah hendak pilih siapa yang patut menjadi kaum di dalam marganya dan disahkan oleh paduka pangeran penghulu nata agama di palembang.
Pasal 5).
Modin muazin dan marbot tidak boleh dipakai di uluan.
Pasal 6).
Hendak penghulu serta khatib-khatib menolong pekerjaan pesyirah, mereka hendaknya memellihara buku jiwa di dalam suatu dusun dan menulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.
Pasal 7).
Hendaknya pesyirah mencari orang yang tau surat menyurat yang akan jadi kaum nya.
Pasal 8).
Kaum-kaum tidak boleh menikahkan orang jika tidak mendapat izin dari kepala dusun.
Pasal 9).
Setiap tahhun hendak para khatib kasih salinana buku orang yang kawin atau yang mati.
Pasal 10).
Dari hari dua puluh satu sampai hari tiga puluh bulan puasa boleh kaum minta fitrah.
Pasal 11).
Jika orang membayar zakat maka setiap orang dipungut 10 gantang di dalam 100 gantang padi.
Pasal 12).
Kaum-kaum hendak memelihara masjid dan tempat-tempat keramat.
Pasal 13).
Orang yang kawin hendak membayar batu kawin sekurannaya ½ rupiah kepada orang yang menikahinya.
Pasal 14).
Orang yang hendak mandi dan mensolatkan orang yang mati tidak boleh meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 15).
Hendak kaum mengajar anak-anak di dalam dusun mengaji tidak dengan meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 16).
Pesyirah dengan penghulu hendak menyantuni anak yatim piatu ataupun memeliharanya sampai anak itu berumur 14 tahun.
Pasal 17).
Jikalau pennghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di palembang hendak pesyirah mengasih seperempat dua orang mata pajak.
Pasal 18).
Penghulu dan khatib lepas dari aturan pajak dan dari segala pekerjaan marga.
Pasal 19).
Dari fitrah dan zakat di dalam marga hendak penghulu menngumpulkannya dan dibagikan.
BAB V
Aturan Pajak
Pasal 1).
Pada tiap tahun akan diatur hasil di dalam satu marga bakal pulang kepada raja.
Pasal 2).
Pada setiap tahun di dalam bulan november dan desember hendak kepala devisie periksa jiwa di dalam satu dusun dan marga serta membuat bukunya.
Pasal 3).
Bujang gadis dan janda dilepaskan dari aturan pajak dan tidak boleh dimintai untuk membayar.
Pasal 4).
Pesyirah serta anaknya yang paling tua, pegawai marga, kepala dusun, penghulu serta khatib-khatib yanng ada surat cap lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 5).
Sewaktu kepala devisie periksa jiwa di dalam dusun boleh orang suami istri dan duda mengadu jika ia hendak lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 6).
Kepala devisie waktu periksa jiwa hendaklah membuat satu surat dari segala orang yang kena penyakit atau yang patut lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 7).
Pajak dari segala suami istri dan duda di dalam suatu marga dikumpulkan di dalam satu surat, dan surat itu piagam namanya.
Pasal 8).
Jika orang baik suami istri baik duda yang masuk masuk aturan pajak mati sesudah diatur piagam dan pajaknnya belum terbayar, maka barang tinggalannya menanggung orang tersebut.
Pasal 9).
Pesyirah hendak memungut pajak pada orang banyak dua kalli di dalam satu tahun.
Pasal 10).
Sesudah kepala dusun mengumpulkan uang pajak hendak diserahkan kepada oran yang berkuasa.
Pasal 11).
Tidak boleh pasyirah menyimpan uang pajak melainkan sesudah terkumpul itu uang di antar dimana tempat kas.
Pasal 12).
Pasyirah yang menghilangkan atau memakai uang pajak kena hukuman dari raja.
Pasal 13).
Waktu pasyirah mengumpulkan uang pajak maka hendaklah pegawai ikut menjaga uang itu.
Pasal 14).
Jika ada orang yang tidak mampu membayar pajak, hendak menghadap kepada pasyirah .
Pasal 15).
Persen pajak yaitu 5 rupiah di dalam 100 pulang pada pasyirah persen itu dibagi lima.
Pasal 16).
Hendaklah kepala devisie membuat setiap tahun satu buku jiwa, satu buku aturan piagam di dalam satu marga dan satu buku aturan pajak di dalam suatu dusun.
BAB VI
Adat Perhukuman
Pasal 1).
Jika orang akan melakukan utang piutang atau penggadaian pasyirah boleh meminta tanda serah yaitu berupa uang.
Pasal 2).
Dari segala perkara yang salah pada aturan raja atau pada adat seperti perkara mencuri, berkelahi, tidak boleh pasyirah mengambil tanda serah.
Pasal 3).
Dari segala utang piutang di bawah 5 rupiah tidak mengambil tanda serah.
Pasal 4).
Jika orang utang piutang membayar tanda serah tidak boleh lagi pasyirah mengambil walasyan ketika utang terbayar.
Pasal 5).
Tanda serah dibagi tiga, dua bagian pulang pada pasyirah dan satu lagi pada pegawai-pegawai.
Pasal 6).
Segala perkara yang menjadi salah satu pada aturan raja atau pada adat hendak pasyirah periksa dan hukum bagaimana tersebut dalam undang-undang ini.
Pasal 7).
Jika kepala dusun putuskan perkara maka masyarakat tidak suka maka ia punya perhukuman boleh ia mengadu pada pasyirahnnya.
Pasal 8).
Jika di dusun ada orang yang melanggar adat yang patut di denda lebih dari 6 ringgit maka harus di bawa kepada pasyirah supaya dia yang memutuskan.
Pasal 9).
Dari segala perkara yang pasyirah perhatikan bahwa dihadapan kepala divisie atau dihadapan siapa yang berkuasa disuatu daerah.
Pasal 10).
Dari perkara bunuhan, melanggar lawan dengan senjata pada yang berkuasa di dalam negri tidak boleh pasyirah memutuskan karena hukuman raja.
Pasal 11).
Jika seseorang bersumpah didalam sebuah perkara atau menjadi seorang saksi, akan tetapi ternyata dia itu hanya saksi palsu maka ia dikenakan hukuman raja.
Pasal 12).
Jika seseorang berkelahi ataupun merusak tanaman orang atau merusak rumah orang, maka ia harus membayar kepada orang yang jadi korban yaitu: beras satu gantang, kelapa sebiji, bekasam 1 gucicdan sirih kapur. Dan jika ditimbang yaitu sebesar 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 13).
Jika orang bergoco atau menggunakan kayu di dalam rumah di halaman rumah sampai terjadi keributan maka dikenakan denda dari 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 14).
Jika orang berkalahi di depan rumah orang dan orang yang punya rumah mengadu maka yang memulai perkalahian itu dikanakan denda 2 ringgit diserahkan kepada orang yang punya rumah.
Pasal 15).
Jika seseorang berkelahi membawa besi atau memakai senjata, ia dikenakan denda dari 6 sampai 12 ringgit
Komentar
Posting Komentar